Etika Publikasi

Etika Publikasi

PUNDIMAS: Publikasi Kegiatan Abdimas adalah jurnal berkala ilmiah yang dikelola oleh peer-review, di mana para ilmuwan lain (peer-review) mengevaluasi nilai dan kredibilitas artikel sebelum diterbitkan. PUNDIMAS: Publikasi Kegiatan Abdimas adalah media publikasi ilmiah dalam bentuk makalahkonseptual dan penelitian lapangan yang terkait dengan pengabdian masyarakat. Jurnal ini tersediasecara online dengan ISSN: 2809-9214, dan diterbitkan tiga kali setahun, pada bulan Januari, Mei, danSeptember. PUNDIMAS: Publikasi Kegiatan Abdimas diharapkan dapat menjadi media bagi para akademisi dan peneliti untuk mempublikasikan karya ilmiah dan menjadi sumber referensi untukpengembangan ilmu dan pengetahuan. Selain itu, juga bisa menjadi referensi utama di bidang yang sama. PUNDIMAS: Publikasi Kegiatan Abdimas berkomitmen untuk terus mempertahankan standar etikayang tinggi dalam publikasi ilmiah termasuk peer-review, penulis, editor jurnal, dan penerbit.

PEDOMAN ETIS UNTUK PUBLIKASI JURNAL

Publikasi artikel di PUNDIMAS: Publikasi Kegiatan Abdimas merupakan bagian penting dalampengembangan jaringan pengetahuan yang koheren dan dihormati. Hal ini merupakan cerminanlangsung dari kualitas karya penulis dan lembaga yang mendukung mereka. Artikel yang diulas bersamamendukung dan mewujudkan metode ilmiah. Karena itu, penting untuk menyepakati standar perilaku etisyang diharapkan untuk semua pihak yang terlibat dalam tindakan penerbitan: penulis, editor, peninjau, penerbit, dan masyarakat. Sebagai penerbit PUNDIMAS: Publikasi Kegiatan Abdimas , Neolectura, menjalankan tugas perwalian atas semua tahap penerbitan dengan serius dan mengakui tanggung jawabetis dan tanggung jawab lainnya. Neolectura - Indonesia berkomitmen untuk memastikan bahwa iklan, cetak ulang, atau pendapatan komersial lainnya tidak memiliki dampak atau pengaruh terhadapkeputusan editorial.

Keputusan Publikasi

Para editor PUNDIMAS: Publikasi Kegiatan Abdimas bertanggung jawab untuk memutuskan artikel mana yang diserahkan ke jurnal yang harus dipublikasikan. Validasi karya yang dipertanyakan dan pentingnyabagi peneliti dan pembaca harus selalu mendorong keputusan tersebut. Para editor dapat dipandu olehkebijakan dewan editorial jurnal dan dibatasi oleh persyaratan hukum yang akan berlaku terkaitpencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Para editor dapat berunding denganeditor atau pengulas lain dalam mengambil keputusan.

Penyaringan Plagiarisme

Pada dasarnya adalah tugas penulis untuk hanya mengirimkan naskah yang bebas dari plagiarisme danmalapraktik akademis. Editor, bagaimanapun, memeriksa ulang setiap artikel sebelum dipublikasikan. Langkah pertama adalah untuk memeriksa plagiarisme terhadap database offline yang dikembangkanoleh Neolectura - Indonesia. Kedua, melawan sebanyak mungkin database online. Kami menggunakan turnitin dalam pemeriksa plagiarisme online.

Adil

Editor setiap saat mengevaluasi naskah untuk konten intelektual mereka tanpa memandang ras, jeniskelamin, orientasi seksual, kepercayaan agama, asal etnis, kewarganegaraan, atau filosofi politik penulis.

Kerahasiaan

Editor dan setiap staf editorial tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun tentang naskah yang dikirimkan kepada siapa pun selain penulis yang sesuai, pengulas, pengulas potensial, penasihateditorial lainnya, dan penerbit, sebagaimana diperlukan.

Pengungkapan dan Konflik Kepentingan

Bahan-bahan yang tidak dipublikasikan yang diungkapkan dalam naskah yang dikirimkan tidak bolehdigunakan dalam penelitian editor sendiri tanpa persetujuan tertulis dari penulis.

Penarikan dan Pembatalan Publikasi

Dalam hal penulis melakukan penarikan dan/atau pembatalan publikasi, maka penulis wajib memberikanketerangan tertulis terkait penarikan dan/atau pembatalan publikasinya. Adapun konsekuensi yang diterima penulis yaitu mengganti biaya pemrosesan naskah sesuai dengan tingkat proses yang telahdilaluinya. Penjelasan terkait hal tersebut ialah sebagai berikut:

1. Penulis tidak perlu mengganti biaya apa pun jika naskah masih dalam tahap submission dan belummuncul keputusan editorial review.

2. Penulis wajib mengganti biaya pemrosesan naskah sebesar 25% dari biaya publikasi jika naskahsudah melalui tahap editorial review namun belum dilanjutkan ke tahap review.

3. Penulis wajib mengganti biaya pemrosesan naskah sebesar 50% dari biaya publikasi jika naskahsudah masuk ke tahap review.

4. Penulis wajib mengganti biaya pemrosesan naskah sebesar 75% dari biaya publikasi jika naskahsudah masuk ke tahap copyediting.

5. Penulis wajib mengganti biaya pemrosesan naskah sebesar 100% dari biaya publikasi jika naskahsudah masuk ke tahap production.

Jika penulis tidak mau menanggung konsekuensi ini dan naskah tidak dapat dilanjutkan untukdipublikasikan, maka dengan sangat terpaksa publikasi akan dibatalkan oleh dewan editor setelahmemberikan tiga kali pemberitahuan kepada penulis. Untuk selanjutnya, penulis dan afiliasinya akanmasuk ke dalam daftar hitam dewan editor sehingga tidak lagi mendapat prioritas pelayanan terbaik.