ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PENETAPAN STATUS TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN ALASAN TIDAK DIDASARI ALAT BUKTI YANG CUKUP

Authors

  • Rayhanisa Safira IBLAM School of Law
  • August Hamonangan IBLAM School of Law

DOI:

https://doi.org/10.37010/postulat.v2i2.1748

Keywords:

pretrial, suspect determination, corruption crime, preliminary evidence, human rights

Abstract

weu

References

Abidin, L. A. Z. P. (2010). Pengantar Dalam Hukum Pidana Indonesia. Jakarta.

Adji, I. S. (2009). Korupsi dan Penegakan Hukum. Diadit Media.

Atmasasmita, R. (2001). Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum. Mandar Maju.

Atmasasmita, R. (2010). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Kencana.

Chazawi, A. (2005). Hukum Pidana Materil dan Formil Korupsi di Indonesia. Bayumedia Publishing.

Diantha, I. M. P. (2017). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Kencana.

Effendi, E. (2020). Relevansi pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka. Jurnal Hukum, 3(2), 267-288.

Hamzah, A. (2014). Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Harahap, M. Y. (2012). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan Banding Kasasi dan Peninjauan Kembali. Sinar Grafika.

Harahap, M. Y. (2012). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Sinar Grafika.

Hiariej, E. O. S. (2012). Teori & Hukum Pembuktian. Erlangga.

Iqbal, H. (2002). Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya. Ghalia Indonesia.

Komariah, E. S. (n.d.). Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia.

Lit., A. Z. P. (2010). Pengantar Dalam Hukum Pidana Indonesia. Jakarta.

Maleong, L. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Prenada Media.

Mestika. (2008). Metode Penelitian Kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia.

Prakoso, D., & Ismunarso, A. (n.d.). Hak Asasi Tersangka dan Peranan Psikologi dalam Konteks KUHAP. PT Bina Aksara.

Prodjodikoro, W. (2003). Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Refika Aditama.

Romli, A. (2010). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Kencana.

Rukajat, A. (2012). Pendekatan Penelitian Kuantitatif: Quantitative Research Approach. CV Budi Utama.

Sapardjadja, K. E. (n.d.). Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia.

Soekanto, S. (2007). Pengantar Penelitian Hukum (Cet. ke-3). Penerbit Universitas Indonesia UI-Press.

Soekanto, S. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT Raja Grafindo Persada.

Soeroso. (2011). Pengantar Ilmu Hukum. PT Sinar Grafika.

Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Sutedi, A. (2012). Hukum Keuangan Negara. Sinar Grafika.

Sutrisno. (1997). Metode Penelitian Research (Cet. ke-1). Yayasan Penerbit Fakultas Psikologi UGM.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Utrecht, E. (1994). Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Pustaka Tinta Mahkamah Agung.

Yanto, H. K. (2013). Hakim Komisaris Dalam Sistem Peradilan Pidana. Kepel Press.

Yahya Harahap, M. (2012). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Sinar Grafika.

Zainal, A. (2012). Pengantar Tata Hukum Indonesia. Rajawali Press.

Kompas.com. (2022). Laporkan Kasus Korupsi Atasannya, Nurhayati, Bendahara Desa di Cirebon, Malah Jadi Tersangka, Ini Ceritanya. https://bandung.kompas.com/read/2022/02/20/052000678/laporkan-kasus-korupsi-atasannya-nurhayati-bendahara-desa-di-cirebon-malah?page=all

Situs Resmi Mahkamah Konstitusi. (n.d.). Ahli: KUHAP Multitafsir Celah Kesewenang-wenangan Penyidik. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=10122

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Published

2024-08-15
Abstract viewed = 111 times