Public Interest as an Exception of Defamation Under the Electronic Information and Transactions Law
DOI:
https://doi.org/10.37010/fcs.v6i1.1866Keywords:
Public Interest, Exception, Information and Electronic Transactions LawAbstract
The advancement of science and technology has led to the emergence of new societal frameworks, enabling the rise of new legal actions. Law Number 1 of 2024 on the Second Amendment to Law Number 11 of 2008 on Information and Electronic Transactions, was established as a response to the legal need for regulations governing actions in electronic media, particularly concerning defamation. The regulation of "public interest" as an exception to criminal acts warrants deeper examination to ensure justice, certainty, and the utility of law. This study employs a normative legal research methodology aimed at developing arguments, theories, and concepts to address legal issues. The approaches utilized include legislative, conceptual, and analytical methods. The findings indicate that determining the public interest aspect in defamation cases involves several evaluative criteria: intent, substance, and impact. This research aims to delineate the appropriate aspects and perspectives for assessing public interest, thereby promoting justice, certainty, and the utility of law.
References
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik [Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843]
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik [Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5952]
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik [Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6905]
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008
Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia membentuk Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. (2024). APJII Jumlah Pengguna Internet Indonesia Tembus 221 Juta Orang. https://apjii.or.id/berita/d/apjii-jumlah-pengguna-internet-indonesiatembus-221-juta-orang
Chazawi, A. (2013). Hukum Pidana Positif Penghinaan. Bayumedia Publishing.
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2016). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Kencana.
Faturokhman, & Aminudin, D. (2004). Memahami Keberadaan Mahkamah Konstitusi Indonesia. Citra 23 Aditya Bakti.
Hamzah, A. (2004). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.
Hamzah, A. (2017). Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika.
Kanter, E. Y., & Sianturi, S. R. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Stori Grafika.
Lahera, T., & Dewi, D. A. (2021). Hak Asasi Manusia?: Pentingnya Pelaksanaan Dan Penegakan Hak Asasi Manusia Di Indonesia Saat Ini. Journal Civics & Social Studies, 5(1), 90–97. https://doi.org/10.31980/civicos.v5i1.1055
Lilik Mulyadi. (2009). Teori Hukum Pembangunan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., Ll.M.
Jurnal Hukum Indonesia, 8(2), 1–29. https://badilum.mahkamahagung.go.id/upload_file/img/article/doc/kajian_deskriptif_analitis_teori_hukum_pembangunan.pdf
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. In Sustainability (Switzerland) (Vol. 11, Issue 1).
Mataram University Press. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017Eng8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%
Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSA
T_STRATEGI_MELESTARI
Muladi, & Arif, B. N. (2005). Teori-teori dan Kebijakan Hukum Pidana. Alumni.
Muslih, M. (2013). Negara Hukum Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch.
Legalitas, 4(1), 130–152.
Parulian, H., & Putranto, R. D. (2022). Pidana Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial Ditinjau dalam Perspektif Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(4), 4909–4919.
Perdana, R. (2018). Aspek Hukum Pencemaran Nama Baik melalui “Facebook.” Putusan Kasasi
Mahkamah Agung Nomor 364 K/Pid.Sus/2015
Riyanto, A. D. (2024). Hootsuite (We are Social): Data Digital Indonesia 2024.
https://andi.link/hootsuite-we-are-social-data-digital-indonesia-2024/
Rusman, & Mutmainah, F. (2021). Tindakan Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan Melalui Media Elektronik. Jurnal Hukum Mimbar Justisia, 7(2).
Soekanto, S. (2016). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. RajaGrafindo Persada.
Soesilo, R. (1994). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya
Lengkap Pasal demi Pasal. Politeia.
Sukarna, K. (2015). Alat Bukti Petunjuk Dalam Proses Peradilan Pidana. Prosiding Seminar Nasional Pengembangan Epistemologi Ilmu Hukum, 350–376.
Takdir. (2013). Mengenal Hukum Pidana. Laskar Perubahan, 1–136.
Wahyuni, D. F. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. In Perpustakaan Nasional.