Industrial Relations Improves Workers' Welfare

Authors

  • Munir Fatoni Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
  • Gatot Widagdo Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.37010/fcs.v5i2.1663

Keywords:

industrial relations, worker welfare, labor union

Abstract

The welfare of workers is an aspiration of every laborer. Achieving this welfare is greatly influenced by industrial relations between employers and workers represented by labor unions. A harmonious, dynamic, and fair relationship between both parties is the key to the sustainability of this relationship. This article discusses how open communication, social dialogue, conflict resolution, and active participation of workers can shape a good and sustainable industrial relationship, as well as the government's role in overseeing and regulating this relationship. A qualitative descriptive research method is used to analyze the contribution of all actors in building worker welfare. The results show that good and sustainable industrial relations can increase productivity, create stability within companies, and improve worker welfare.

References

Aloysius Uwino, S. H. (2014). Asas-asas Hukum Perburuan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Apriana, R. A. (2017). Penyimpangan Hukum Dalam Pendirian Perseroan Terbatas. Jurnal Akta , 2.

Cahyadi, S. (2022). Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan, 823-832.

Ginting, J. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja PT. Mara Jaya Dalam Hal Kebebasan Berserikat Menurut Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 62-73.

Izzani, M. H. (2023). Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Pengawasa Terhadap Pekerja yang di PHK di PT Ramayana Cimahi Pada Saat Pandemi Covid-19 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Universitas Pasundan, 63.

Laela, S. (2020). Pemutusan Hubungan Kerja Karena Kesalahan Berat. Jurnal Ilmu Hukum "The Juris", Vol.4 No.2 .

Manurung, M. (2018). Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Biparti. Jurnal Pionir, 2(4).

Pemita, D. (2020, Desember Minggu). Pasal 28 UUD 1945 mengatur tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Berikut perubahan isi pasal ini sebelum dan sesudah Amandemen. Retrieved from Isi Pasal 28 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen: https://tirto.id/isi-pasal-28-uud-1945-sebelum-dan-sesudah-amandemen-f8eH

Silviani, I. (2020). Public Relations Sebagai Solusi Komuniksi Krisis . Surabaya: Scopindo Media Pustaka.

Subijanto. (2011). Peran Negara Dalam Hubungan Tenaga Kerja di Indonesia. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan , 705-718.

Udiana, I. M. (2016). Kedudukan dan Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial. Denpasar Udaya University Press, 31.

Zulkarnaen, A. H. (2018). Masalah Rawan Dalam Hubungan Industrial dan Konsep Negara Kesejahteraan Indonesia. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 806-825.

Published

2024-08-15

How to Cite

Fatoni, M., & Widagdo, G. (2024). Industrial Relations Improves Workers’ Welfare. FOCUS, 5(2), 176–182. https://doi.org/10.37010/fcs.v5i2.1663
Abstract viewed = 38 times