Utilization of Autonomic Rights for Regions in Managing the Sea or Beach Area in Jakarta, Indonesia

Authors

  • Sri Herowanti Susilo Universitas 17 Agustus 1945

DOI:

https://doi.org/10.37010/lit.v4i1.507

Keywords:

Added Value., Authority, Law,, Reclamation,

Abstract

An attempt to utilize marine areas based on Law no. 32 in 2004, it concerns about the Regional Government which contains the regional authority to manage their marine areas. Such authority is as stated in Article 18 paragraph (1), “they are; exploration, exploitation, conservation and marine management”. In order for regional autonomy to have a positive impact on the management of coastal/marine areas, it requires a commitment from the local government and the community in managing the marine sector in their jurisdiction to gain added value or a strategic role on an ongoing basis. Law No. 32 in 2004 has been changed to Law no. 23 in 2014, Article 14 paragraph (6).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Direktorat Jenderal Kelautan. (2005). Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Fiskal Republik Indonesia, Pedoman Reklamasi Wilayah Pesisir. Jakarta: Percetakan III 2005, h. 7.

DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. (2012). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, diunduh pada 15 November 2019 dalam http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2012_2.pdf

DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. (1997). Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta.

DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. (2004). Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 17 dan 18 tentang kewenangan daerah dalam mengelola SDA dilaut dan mengelola laut (Psl 17) da mengelola laut dalam eksplorasi, eksploitasi, konservasi, penataan ruang, pengaturan administrasi. Jakarta.

DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. (2004). UU No. 32/2004 telah diganti dengan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, tentang pengelolaan laut dan bagi hasil menjadi terdapat di Pasal 14 ayat (6). Jakarta.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (DKP). (2011). Pedoman Umum Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Berkelanjutan dan Berbasis Masyarakat. Jakarta : Direktorat Jenderal Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Muhadjir, Noeng. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi IV. Yogyakarta: Penerbit Rake Sarasin

Pemerintah Daerah Jakarta. (1997). Konsep Reklamasi Pantai Utara Jakarta, Antara Pemerintah Daerah DKI dan Dinas Perhubungan Laut. Jakarta : Badan Pelaksana Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Pemerintah Daerah Jakarta. (2010). Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Daerah, Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta. Jakarta, p.III-12.

Reklamasi Pantura. (2012). Mengenal Reklamasi Lebih Mendalam. Jakarta. https://reklamasi-pantura.com/mengenal-reklamasi-lebih-mendalam, d. 20 April 2012

Suharto, Wisnu. (1966). Reklamasi Pantai dalam Perspektif Pengelolaan Air. Semarang : Universitas Katolik “Soegijopranoto Semarang.

Voices of Renewal (Koran). (1995). Reklamasi Jakarta Mewujudkan Jakarta Sebagai Kota Jasa. Jakarta d. 8 April 1995.

Published

2022-04-15

How to Cite

Susilo, S. H. (2022). Utilization of Autonomic Rights for Regions in Managing the Sea or Beach Area in Jakarta, Indonesia. LITERATUS, 4(1), 55–60. https://doi.org/10.37010/lit.v4i1.507
Abstract viewed = 56 times